A. Tahap 1 (Pertama) dibuka setelah mahasiswa melakukan Ujian Tengah Semester (UTS)
Penjelasan :
-
Mahasiswa angkatan / Tahun masuk 2016 WAJIB melakukan KRS Online dengan cara validasi paket Mata Kuliah Semester II
-
Pada KRS tahap 1 (Pertama) belum di integrasikan dengan "DATA KEUANGAN" atas beban biaya studi yang menjadi tanggungan mahasiswa.
-
KONSULTASI pemrograman Mata Kuliah Dosen Pembimbing Akademik (PA) / Dosen Wali, Wajib dilakukan oleh mahasiswa
-
Mahasiswa login di halaman web http://krs.umm.ac.id
-
Setelah masuk login, menu yang bisa diakses oleh mahasiswa meliputi Kurikulum, Riwayat Studi, KHS semester lalu, dan pemrograman KRS.
-
Setelah melakukan pemrograman KRS lalu di klik "VALIDASI", jika tidak di klik maka status mahasiswa akan di anggap tidak melakukan KRS Online
-
Setelah ada notifikasi berupa "Mata kuliah anda telah valid. Status telah aktiv" maka dapat mengakhiri program KRS dengan mengklik tombol "Logout"
B. Tahap 2 (Kedua) dibuka SETELAH mahasiswa melakukan Ujian Akhir Semester (UAS) dan Batas Akhir input (entry) data "NILAI AKHIR" oleh Dosen Pembina Mata Kuliah.
Penjelasana :
-
Mahasiswa Wajib melakukan KRS Tahap 2 untuk memastikan Mata Kuliah yang diprogram meskipun telah melakukan tahap 1 (satu), karena Tahap 2 (kedua) pemrograman mata kuliah sudah diintegrasikan dengan "DATA KEUANGAN" atas beban biaya studi yang menjadi tanggungan mahasiswa (sampai berstatus L / Lunas). Cara melihat status keuangan dihalaman http://infokhs.umm.ac.id dengan login NIM dan password hotspot / PIC dari perpustakaan.
-
KONSULTASI Tahap 2 dan 1 ke Dosen Pembimbing Akademik (PA) / Dosen Wali WAJIB dilakukan oleh mahasiswa agar Dosen Pembimbing Akademik (PA) / Dosen Wali dapat melakukan evaluasi dari hasil Pemrograman KRS Mahasiswa berdasarkan perwaliannya.
-
KRS TAHAP 2 (Kedua) adalah Akhir dari proses KRS di tiap - tiap semesternya. TIDAK ADA lagi proses KRS pada MASA PERKULIAHAN terlah dimulai
-
Mahasiswa yang tidak melakukan pemrograman Mata Kuliah / KRS dan atau mahasiswa yang sudah melakukan pemrograman Mata Kuliah / KRS namun TIDAK memenuhi kewajiban Pembayaran tanggungan serta Beban biaya studi sebagaimana ketentuan yang ada, dinyatakan sebagai mahasiswa NON AKTIV
C. Pengambilan KSM (Kartu Studi Mahasiswa)
Setelah pemrograman Mata Kuliah / KRS dan telah memenuhi ketentuan pembayaran (Beban biaya studi), mahasiswa dapat mengambil Kartu Studi Mahasiswa / KSM di masing - masing Fakultas / Program Studi / Jurusan sebelum dimulainya masa perkuliahan.
|