MABA 2016 KRS ONLINE

Senin, 07 November 2016 00:00 WIB   Fakultas Pertanian-Peternakan Administrator

Apa & Bagaimana Mekanisme, Prosedur & Sistem KRS Online ini.....????

A. Tahap 1 (Pertama) dibuka setelah mahasiswa melakukan Ujian Tengah Semester (UTS)

 

Penjelasan :

  1. Mahasiswa angkatan / Tahun masuk 2016 WAJIB melakukan KRS Online dengan cara validasi paket Mata Kuliah Semester II
  2. Pada KRS tahap 1 (Pertama) belum di integrasikan dengan "DATA KEUANGAN" atas beban biaya studi yang menjadi tanggungan mahasiswa.
  3. KONSULTASI pemrograman Mata Kuliah Dosen Pembimbing Akademik (PA) / Dosen Wali, Wajib dilakukan oleh mahasiswa
  4. Mahasiswa login di halaman web http://krs.umm.ac.id
  5. Setelah masuk login, menu yang bisa diakses oleh mahasiswa meliputi Kurikulum, Riwayat Studi, KHS semester lalu, dan pemrograman KRS.
  6. Setelah melakukan pemrograman KRS lalu di klik "VALIDASI", jika tidak di klik maka status mahasiswa akan di anggap tidak melakukan KRS Online
  7. Setelah ada notifikasi berupa "Mata kuliah anda telah valid. Status telah aktiv" maka dapat mengakhiri program KRS dengan mengklik tombol "Logout"

B. Tahap 2 (Kedua) dibuka SETELAH mahasiswa melakukan Ujian Akhir Semester (UAS) dan Batas Akhir input (entry) data "NILAI AKHIR" oleh Dosen Pembina Mata Kuliah.

 

Penjelasana :

  1. Mahasiswa Wajib melakukan KRS Tahap 2 untuk memastikan Mata Kuliah yang diprogram meskipun telah melakukan tahap 1 (satu), karena Tahap 2 (kedua) pemrograman mata kuliah sudah diintegrasikan dengan "DATA KEUANGAN" atas beban biaya studi yang menjadi tanggungan mahasiswa (sampai berstatus L / Lunas). Cara melihat status keuangan dihalaman http://infokhs.umm.ac.id dengan login NIM dan password hotspot / PIC dari perpustakaan.
  2. KONSULTASI Tahap 2 dan 1 ke Dosen Pembimbing Akademik (PA) / Dosen Wali WAJIB dilakukan oleh mahasiswa agar Dosen Pembimbing Akademik (PA) / Dosen Wali dapat melakukan evaluasi dari hasil Pemrograman KRS Mahasiswa berdasarkan perwaliannya.
  3. KRS TAHAP 2 (Kedua) adalah Akhir dari proses KRS di tiap - tiap semesternya. TIDAK ADA lagi proses KRS pada MASA PERKULIAHAN terlah dimulai
  4. Mahasiswa yang tidak melakukan pemrograman Mata Kuliah / KRS dan atau mahasiswa yang sudah melakukan pemrograman Mata Kuliah / KRS namun TIDAK memenuhi kewajiban Pembayaran tanggungan serta Beban biaya studi sebagaimana ketentuan yang ada, dinyatakan sebagai mahasiswa NON AKTIV

 

C. Pengambilan KSM (Kartu Studi Mahasiswa)

Setelah pemrograman Mata Kuliah / KRS dan telah memenuhi ketentuan pembayaran (Beban biaya studi), mahasiswa dapat mengambil Kartu Studi Mahasiswa / KSM di masing - masing Fakultas / Program Studi / Jurusan sebelum dimulainya masa perkuliahan.

Shared: